Foto di KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti, Begini Cara dan Syaratnya

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah) dan ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengonfirmasi informasi soal foto KTP-el yang bisa diganti.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) bisa mengganti foto KTP Elektronik (KTP-el) mereka.

Hal itu disampaikan Zudan melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Selain itu, ada ketentuan yang harus terpenuhi dalam mengganti foto KTP-el yang baru.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Baca: E-KTP (KTP Elektronik)

Baca: Viral Foto KTP Milik Pria di Sukabumi Matanya Terpejam, Ternyata Hasil Editan

1. Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

ilustrasi.Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Terbatasnya blangko e-KTP dan rusak alat cetak membuat pihak keluarahan tidak sepenuhnya kebutuhan e-KTP. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Ganti foto bagi masyarakat yang operasi plastik

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, orang yang sudah menjalani operasi plastik wajah boleh melakukan penggantian foto di e-KTP.

Hal itu ia katakan untuk merespons lebih lanjut mengenai pertanyaan di media sosial tentang bisa tidaknya foto di e-KTP diganti.

"Bisa di foto ulang (jika orang yang melakukan operasi plastik dan ingin ganti foto e-KTP)," kata Zudan.

Syarat untuk melakukan foto ulang, lanjut Zudan, juga sama seperti biasanya yakni menyertakan e-KTP lama dan kartu keluarga (KK).

Namun hal tersebut berbeda jika sang pemohon juga melakukan perubahan jenis kelamin.

Pemohon harus menyertakan surat dari pengadilan.

"Kecuali untuk operasi plastik yang terkait dengan perubahan jenis kelamin, maka untuk perubahan data e-KTP-nya atau KK-nya harus disertai penetapan pengadilan perubahan jenis kelamin tersebut," ujar dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, kebijakan tersebut telah lama diberlakukan.

Dhany memastikan bahwa blanko KTP-el saat ini tersedia bila ada warga yang ingin melakukan penggantian.

"Kebijakan ini sudah lama berjalan. Jadi silakan jika ingin mengganti fotonya. Insya Allah blanko tersedia," kata Dhany, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, penggantian foto KTP-el bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Dukcapil setempat.

Baca: Ada Penumpang Sriwijaya Air Pakai Data Palsu, Kuasa Hukum Pemilik KTP Asli: Kenapa Bisa Lolos?

Baca: Setelah Viral Foto KTP Tertawa Seumur Hidup, Foto KTP Milik Pria ini Matanya Terpejam

"Penggantian (foto) KTP-el sementara masih di dinas dan sudin," tutur Dhany.

Sementara penggantian KTP elektronik yang rusak dapat dilakukan di kantor kelurahan dengan membawa KTP-el dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Namun, jika masyarakat ingin mengganti KTP elektronik yang hilang, maka diperlukan surat kehilangan yang diperoleh dari kepolisian.

Penggantian KTP-el yang hilang dapat dilakukan di kantor kelurahan.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer