Jika tidak dibayar, mobilnya ditahan atau tidak bisa keluar tol.
Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung, saat dihubungi Kompas.com.
Baca: Risma Disebut Ancam Elektabilitas Anies dalam Pilkada DKI Jakarta, PDI-P Buka Suara
Baca: Terkuak, Laboratorium Wuhan Sempat Ajukan Paten Kandang Kelelawar, Dibiarkan Hidup untuk Eksperimen
Baca: FILM - Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba the Movie: Mugen Train
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Rombongan Keluarga yang Tertahan di Pintu Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil"