Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Rombongan Keluarga Tertahan di Pintu Tol, Bayar Denda Rp 566 Ribu

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil ditahan di pintu tol Sidomulyo Minggu (14/2/2021), akibat memakai 1 kartu untuk 2 kendaraan.

Jika tidak dibayar, mobilnya ditahan atau tidak bisa keluar tol.

Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung, saat dihubungi Kompas.com.

Baca: Risma Disebut Ancam Elektabilitas Anies dalam Pilkada DKI Jakarta, PDI-P Buka Suara

Baca: Terkuak, Laboratorium Wuhan Sempat Ajukan Paten Kandang Kelelawar, Dibiarkan Hidup untuk Eksperimen

Baca: FILM - Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba the Movie: Mugen Train

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, KOMPAS.COM/Candra Setia Budi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Rombongan Keluarga yang Tertahan di Pintu Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil"



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer