Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Rombongan Keluarga Tertahan di Pintu Tol, Bayar Denda Rp 566 Ribu

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil ditahan di pintu tol Sidomulyo Minggu (14/2/2021), akibat memakai 1 kartu untuk 2 kendaraan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah mobil berisi rombongan keluarga tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021).

Hal itu lantaran mereka memakai satu kartu tol (e-toll) untuk digunakan dua kendaraan.

Dilansir Kompas.com, kendaraan yang ditahan yakni Suzui Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO.

Akibat peristiwa itu, pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 566.000.

Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

Perwakilan keluarga, Yanto menjelaskan, saat kejadian mereka menggunakan dua mobil hendak mengantar kakaknya yang sakit stroke untuk berobat alternatif di Sidomulyo.

Mobil ini ditahan di pintu tol Sidomulyo Minggu (14/2/2021), akibat memakai 1 kartu untuk 2 kendaraan.

Baca: Ashanty dan Anak-anaknya Positif Covid-19, Diketahui Sering Test PCR Tiap Minggu

Baca: 8 Stasiun Kereta Api yang Layani Tes GeNose Covid-19

Baca: Aurel Positif Covid-19 Jelang Akad Nikah, Atta : Semoga Cepat Sembuh, Rencana Penting Kita Banyak

Menurut Yanto, saat mereka masuk pintu tol di kawasan industri Lematang, tidak ada petugas yang berjaga.

"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto saat dihubungi, Minggu Sore.

Yanto berujar, saat itu mobil yang dikendarai oleh kakaknya tertinggal di belakang. Karena saldo kartu e-tollnya tidak mencukupi.

Sementara ia sudah terlebih dahulu masuk tol.

Mengetahui hal itu, Yanto pun berinisiatif untuk menempelkan kartu e-toll miliknya.

Agar mobil yang dikendarai kakaknya bisa masuk.

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," ujarnya.

Kemudian, setelah masuk mereka diketahui jalan menuju ke arah Sidomulyo.

Sesampainya mereka di pintu keluar tol, Yanto kemudian turun untuk menempelkan kartu e-toll miliknya, agar mobil kakaknya dapat keluar.

Hal ini disebabkan saat masuk dan keluar kartunya harus sama.

Baca: Kenalkan, Bajingan Manis dari Temanggung, Kudapan Khas Merakyat

Baca: Profil Elon Musk, Miliader Korban Perundungan Masa Kecil, Kini Kebut Misi Daratkan Manusia ke Mars

Baca: Waspada Modus Penipuan Jual Beli Rumah, Aset Pindah Tangan Tanpa Ada Akad

Namun, salah satu petugas menghalanginya dengan alasan satu kartu tidak bisa digunakan untuk dua mobil.

"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujar Yanto.

Ia pun harus membayar denda sebesar Rp 566.000, meski sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara ia dan petugas tol.

Yanto mengatakan, menurut petugas, denda itu dihitung dua kali tarif jarak terjauh.

Jika tidak dibayar, mobilnya ditahan atau tidak bisa keluar tol.

Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung, saat dihubungi Kompas.com.

Baca: Risma Disebut Ancam Elektabilitas Anies dalam Pilkada DKI Jakarta, PDI-P Buka Suara

Baca: Terkuak, Laboratorium Wuhan Sempat Ajukan Paten Kandang Kelelawar, Dibiarkan Hidup untuk Eksperimen

Baca: FILM - Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba the Movie: Mugen Train

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, KOMPAS.COM/Candra Setia Budi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Rombongan Keluarga yang Tertahan di Pintu Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil"



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer