AP (21) dan kekasihnya HS (19) adalah mahasiswa yang masih duduk di bangku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Mataram.
AP dan HS sudah menjalin hubungan selama 4 tahun.
Mereka kemudian melakukan hubungan badan hingga sang kekasih hamil 6 bulan.
Karena tak siap memiliki anak dan khawatir menjadi aib keluarga, sepasang kekasih tersebut nekat menggugurkan janin yang dikandung.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, sepasang kekasih tersebut kemudian membeli empat tablet obat untuk menggugurkan kandungan di situs online dengan harga per tablet Rp 1 juta.
"Beli obatnya dari online. Dikasi tahu sama temannya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kami dalami," kata Kadek.
Baca: Terungkap, Proses Aborsi pada Klinik Ilegal di Jakarta Pusat Hanya Berlangsung 15 Menit
Baca: Klinik Aborsi Raup Untung Sampai Rp10 Miliar, Bunuh Janin dan Masukkan Mayatnya dalam Septic Tank
Setelah mengkonsumsi obat tersebut, sang perempuan mengalami pendarahan. Mereka pun pergi ke IGD rumah sakit.
Saat itu AP tidak mengaku jika ia sudah mengkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.
Tak lama setelah sampai di IGD, janin keluar dari rahim AP.
Namun sayangnya sang janin meninggal dunia.
"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," kata Kadek.
Petugas IGD yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tak lama kemudian polisi mengamankan sepasang kekasih tersebut.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penguguran janin (aborsi).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suami Istri Jual Obat Aborsi di Padang, Beroperasi Sejak 2018 dan 4 Mahasiswa Diamankan"