I (50) dan S (50) diketahui penjual obat aborsi sejak 2018.
Keduanya ditangkap pada 11 Februari 2021, setelah adanya penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Selama itu, menurut polisi, kedua tersangka mengaku telah menjual obat keras daftar G itu ke 30 wanita yang hamil diluar nikah.
"Konsumennya ada 30 orang lebih perempuan yang hamil di luar nikah, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, melalui telepon, Sabtu (13/2/2021).
"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018,"
Sebelumnya, penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Masyarakat melaporkan dugaan penjualan obat aborsi di sebuah apotek di kawasan Ganting Parak Gadang.
Baca: Viral Remaja SMP Hamil dan Mengerti Cara Aborsi, Psikolog Singgung Cara Didik Orang Tua
Baca: Klinik Aborsi di Jakarta Pusat Bagikan Untung 50 Persen ke Calo, Pasien Tanpa Calo Harga Lebih Mahal
Obat keras tanpa resep dokter tersebut diduga kuat untuk menggugurkan kandungan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, akhirnya petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
"Setelah mendapatkan laporan, anggota mencoba memancingnya, ternyata benar adanya bahwa pemilik apotek tersebut menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan," papar dia.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain sudah menangkap pelaku, kami juga sudah mengamankan obat-obat keras tersebut sebagai barang bukti," ujar dia.
Sementara itu, dari hasil pengembangan keterangan para pelaku, polisi juga turut mengamankan seorang perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh, Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua orang tersebut diketahui masih berstatus mahasiswa.
Setelah itu, polisi yang terus melakukan penyelidikan, lalu menangkap seorang perempuan berinisial FS (20) dan pasangannya, AS (25).
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," kata dia.
Petugas IGD RSUD Kota Mataram melaporkan salah satu pasiennya yang mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit, Jumat (4/12/2020).
Ternyata pasien, AP yang datang bersama kekasihnya itu berusaha menggugurkan janin 6 bulan yang dikandungnya dengan cara mengkonsumi obat aborsi.
AP (21) dan kekasihnya HS (19) adalah mahasiswa yang masih duduk di bangku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Mataram.
AP dan HS sudah menjalin hubungan selama 4 tahun.
Mereka kemudian melakukan hubungan badan hingga sang kekasih hamil 6 bulan.
Karena tak siap memiliki anak dan khawatir menjadi aib keluarga, sepasang kekasih tersebut nekat menggugurkan janin yang dikandung.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, sepasang kekasih tersebut kemudian membeli empat tablet obat untuk menggugurkan kandungan di situs online dengan harga per tablet Rp 1 juta.
"Beli obatnya dari online. Dikasi tahu sama temannya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kami dalami," kata Kadek.
Baca: Terungkap, Proses Aborsi pada Klinik Ilegal di Jakarta Pusat Hanya Berlangsung 15 Menit
Baca: Klinik Aborsi Raup Untung Sampai Rp10 Miliar, Bunuh Janin dan Masukkan Mayatnya dalam Septic Tank
Setelah mengkonsumsi obat tersebut, sang perempuan mengalami pendarahan. Mereka pun pergi ke IGD rumah sakit.
Saat itu AP tidak mengaku jika ia sudah mengkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.
Tak lama setelah sampai di IGD, janin keluar dari rahim AP.
Namun sayangnya sang janin meninggal dunia.
"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," kata Kadek.
Petugas IGD yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tak lama kemudian polisi mengamankan sepasang kekasih tersebut.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penguguran janin (aborsi).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suami Istri Jual Obat Aborsi di Padang, Beroperasi Sejak 2018 dan 4 Mahasiswa Diamankan"