Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, lanjut dia, dapat dipidana dengan denda maupun kurungan penjara.
Pidana kurungan yang dimaksud yakni paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 1.
"Di setiap gate tol dan off ramp sudah terpasang rambu larangan untuk tidak masuk tol," pungkas Akmal.
Baca: Viral di Media Sosial Foto Seorang Wanita Salat di Gereja, Ini Fakta di Baliknya
Baca: Viral di TikTok, Polisi Bantu Seekor Kucing Menyeberang Jalan, Warganet Ramai Beri Pujian
Viral di media sosial konvoi rombongan motor gede (Moge) yang lolos penyekatan ganjil genap di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya sebagai ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor akan melakukan penelusuran.
"Sampai saat ini kami masih menelusuri, siapa, dari mana, ke mana, informasi yang kami dapat HDCI Bogor telah membuat aturan untuk meniadakan aktifitas," ujarnya.
Ia juga meminta agar semua pihak untuk menghormati aturan.
"Jangan mentang-mentang, aturan dibuat untuk semua, kita akan melacak, hukum harus tegak, untuk semua, tanpa kecuali, tidak ada yang dikecualikan. Kecuali yang sudah dikecualikan," katanya.
HDCI Pengurus Cabang atau Chapter Bogor Herryanto Suhendi menyatakan, kegiatan HDCI Bogor sudah vakum sejak pandemi Covod-19 diberlakukan secara nasional.
"Jadi kami sejak Februari 2020 sampai hari ini tidak ada kegiatan touring baik luar kota maupun dalam kota," ujarnya.
"Itu instruksi ketua dan secara keseluruhan anggota sudah kami intruksikan bahwa tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa atau nongkrong-nongkrong di cafe baik di restoran," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Bajaj Masuk Tol JORR Cakung Melawan Arah, Ini Kata Polisi"