Bajaj tersebut direkam oleh para pengguna Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cakung, Jakarta Timur.
Sejumlah akun media sosial Facebook turut menyebarkan video tersebut, salah satunya yakni akun bernama Kasih.
"Sebuah bajaj melaju melawan arah di Tol Cakung, Jakarta Timur sore tadi, Kamis, 11/2/2021. . Credit by: @ainul_muttakin," tulisnya, Kamis (11/2/2021).
Kejadian viral itu kemudian dikonfirmasi oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Akmal menuturkan, aksi yang tidak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (10/2/2021).
"Benar kejadiannya, ada kendaraan roda tiga (bajaj) melawan arus Tol JORR jalur B dari Bintara arah Tanjung Priok," ujar Akmal, Jumat (12/2/2021).
Pengendara berinisial W itu, ucap Akmal, masuk ke Tol Cawang melalui Off Ramp Kalimalang.
"Menurut pengakuan dia, kendaraan masuk dari Off Ramp Kalimalang," tambah Akmal.
Mengetahui adanya kejadian itu, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) lantas menghentikan pengemudi bajaj tersebut.
Petugas kemudian bertindak dengan melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan.
Sopir bersama bajajnya tersebut selanjutnya diamankan.
"Diberhentikan di KM 54.000 B oleh petugas PJR dan selanjutnya diamankan di Kantor induk 3 Sat PJR untuk diambil keterangan," kata Akmal.
Baca: Kisah Kurir Pengantar Paket ke Pria Viral yang Tolak Bayar saat COD, Pasrah Tak Diberi Uang
Baca: Viral Pria Tolak Berikan Uang saat Paket COD datang, Alasan Kurir Kasar dan Barang Tak Sesuai
Kepada Akmal, sopir bajaj tersebut mengaku tidak tahu jalan sehingga akhirnya masuk ke jalan tol.
Sopir itu mengaku ingin pergi ker rumah saudaranya sendirian,
Ia pun juga tak membawa penumpang.
"Tidak tahu jalan. Ngakunya mau ke rumah keluarga atau saudaranya, dia sendirian tanpa membawa penumpang," tambah Akmal.
Lebih lanjut, Akmal mengimbau kepada semua pengendara bermotor baik roda dua maupun tiga untuk tidak memasuki jalan tol.
Sebab sesuai dengan aturan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas.
"Apabilah melanggar, kami akan tilang," tegas Akmal.
Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, lanjut dia, dapat dipidana dengan denda maupun kurungan penjara.
Pidana kurungan yang dimaksud yakni paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 1.
"Di setiap gate tol dan off ramp sudah terpasang rambu larangan untuk tidak masuk tol," pungkas Akmal.
Baca: Viral di Media Sosial Foto Seorang Wanita Salat di Gereja, Ini Fakta di Baliknya
Baca: Viral di TikTok, Polisi Bantu Seekor Kucing Menyeberang Jalan, Warganet Ramai Beri Pujian
Viral di media sosial konvoi rombongan motor gede (Moge) yang lolos penyekatan ganjil genap di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya sebagai ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor akan melakukan penelusuran.
"Sampai saat ini kami masih menelusuri, siapa, dari mana, ke mana, informasi yang kami dapat HDCI Bogor telah membuat aturan untuk meniadakan aktifitas," ujarnya.
Ia juga meminta agar semua pihak untuk menghormati aturan.
"Jangan mentang-mentang, aturan dibuat untuk semua, kita akan melacak, hukum harus tegak, untuk semua, tanpa kecuali, tidak ada yang dikecualikan. Kecuali yang sudah dikecualikan," katanya.
HDCI Pengurus Cabang atau Chapter Bogor Herryanto Suhendi menyatakan, kegiatan HDCI Bogor sudah vakum sejak pandemi Covod-19 diberlakukan secara nasional.
"Jadi kami sejak Februari 2020 sampai hari ini tidak ada kegiatan touring baik luar kota maupun dalam kota," ujarnya.
"Itu instruksi ketua dan secara keseluruhan anggota sudah kami intruksikan bahwa tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa atau nongkrong-nongkrong di cafe baik di restoran," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Bajaj Masuk Tol JORR Cakung Melawan Arah, Ini Kata Polisi"