Dua Debt Collector Baku Hantam Gara-gara Tersinggung Chat di WhatsApp hingga Berujung Maut

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi debt collector

Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang

Menagih utang, baik itu cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), kredit kendaraan, sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’

Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah. Antara lain:

• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku

• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah

• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah

• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah

• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah

• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Duel Maut, Satu Debt Collector Tewas, Polisi: Sudah Terpojok, Terus Dianiaya



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer