Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya.
Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan.
Perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum.
Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.
Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik, adukan saja ke 5 lembaga ini.
Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
• Contact center BICARA
• Telepon: 021-131
• Email: bicara@bi.go.id
• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.