Aisha Weddings Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Jual Jasa Perkawinan Anak di Bawah Umur

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Wedding Organizer bernama Aisha Weddings dukung dan kampanyekan pernikahan anak di bawah umur, poligami, serta nikah sirih.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan wedding organizer (WO) Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.

Walaupun KPAI sendiri belum mengetahui secara pasti informasi detail soal WO tersebut.

Pasalnya, tak tertulis secara lengkap alamat dan nomor telepon WO itu.

Dalam website resminya yang kini sudah tak bisa diakses, Aisha Weddings hanya mencantumkan alamat email.

Namun, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menekankan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melaporkan Aisha Weddings ke polisi karena memiliki mandat terkait perlindungan anak.

Aisha Weddings diduga melanggar ketentuan batas usia menikah dalam Undang-Undang tentang Perkawinan, karena mempromosikan perkawinan usia anak.

"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.

Awalnya, KPAI mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait adanya situs WO Aisha Weddings.

Baca: Viral WO Aisha Weddings, Warganet Kecam Iklan Tawaran Nikah Usia Dini, Poligami, hingga Kawin Siri

Baca: WO Aisha Weddings Dukung Pernikahan Anak di Bawah Umur, Menteri PPPA Sebut Bertentangan dengan Hukum

Setelah dicek, ternyata situs itu memang menganjurkan perkawinan anak, yang berusia 12-21 tahun.

"Terkait dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer Aisha Weddings, yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia anak," kata Rita.

Rita menegaskan bahwa perkawinan usia anak yang dipromosikan Aisha Wedding merupakan pelanggaran hukum.

Dalam UU perkawinan diatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Sementara, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Viral Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings yang dukung adanya pernikahan anak di bawah umur, poligami, dan nikah sirih. (Twitter/SwetaKartika)

Sehingga siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan anak-anak.

"Di situ pasal yang disangkakan. Kami kan belum tahu, jadi polisi yang mendalami apakah tindak pidana umum atau tidak," tambah Rita.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa promosi yang dilakukan Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak bertentangan dengan hukum.

Sebab, promosi tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan anak.

Bahkan, Kementerian PPPA sedang intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Tangkapan layar tulisan di website wedding organizer aisha weddings, yang dukung pernikahan anak di bawah umur. (Twitter/SwetaKartika)

"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).

Menurut dia, mereka telah mengampanyekan nikah pada usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan yang tidak memperdulikan nasib anak-anak Indonesia.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer