SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan.
2. 5 Februari 2021
SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
SMK total bantuan RP 450.000/bulan.
Informasi terkait pencairan Dana KJP Plus dan KJMU bisa diakses melalui akun @disdikdki @upt.p4op di Instagram.
Baca: Terpaksa Masuk Sekolah Swasta, Disdik DKI Jakarta Sarankan Siswa Kurang Mampu Daftar KJP Plus
Baca: PSBB Pandemi Covid-19, Siswa di Jakarta Diizinkan Tarik Tunai Semua Dana KJP Plus
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Sementara itu, KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dnegan judul Dana KJP Plus Tahap II Februari 2021 Telah Cair