Hal ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) DKI Jakarta.
Untuk pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 telah dilaksanakan mulai 5 Februari 2021 bagi para pelajar DKI Jakarta penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Ini bertujuan agar para pelajar tersebut bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tidak mampu ini merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan sekolah dari SD hingga menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.
Baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:
• seragam
• sepatu
• tas sekolah
• biaya transportasi
• makanan
• biaya ekstrakurikuler
Baca: Dana KJP Plus Tahap 1 Bulan September Mulai Cair Hari Ini, Catat Jadwal Pencairan untuk Tiap Jenjang
Baca: Disdik DKI Umumkan Pembukaan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Selanjutnya, infromasicirnya KJP Plus ini disampaikan Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi pada Jumat (5/2/2021).
Berikut keterangan informasinya:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Februari 2021.
SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan.
SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
SMK total bantuan RP 450.000/bulan.
Informasi terkait pencairan Dana KJP Plus dan KJMU bisa diakses melalui akun @disdikdki @upt.p4op di Instagram.
Baca: Terpaksa Masuk Sekolah Swasta, Disdik DKI Jakarta Sarankan Siswa Kurang Mampu Daftar KJP Plus
Baca: PSBB Pandemi Covid-19, Siswa di Jakarta Diizinkan Tarik Tunai Semua Dana KJP Plus
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Sementara itu, KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dnegan judul Dana KJP Plus Tahap II Februari 2021 Telah Cair