Viral Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Menyimpang Dari Sistem Keuangan Kita

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

- transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang

- transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang

Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu, dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky menyebut pendiri pasar muamalah tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.

Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu, dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky menyebut pendiri pasar muamalah tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.

(TRIBUNNNEWSWIKI.COM/Restu/Ka, Kontan.co.id)

Artikel in telah tayang di Kontan.co,id dengan judul Wapres Ma'ruf Amin tegaskan transaksi Dinar-Dirham langgar aturan



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer