Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin akhirnya buka suara.
Melalui keterangan tertulis, Kamis (4/2/21), Ma'ruf Amin mengatakan, hal tersebut menyimpang dari aturan sistem keuangan bangsa Indonesia.
"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," tulis Ma'ruf .
Wakil Presiden ini memberikan keterangan jika dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti perbankan syariah yang punya payung hukum.
Yakni undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Mata uang Rupaih, lanjut Ma'ruf, merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bahkan stabilitas rupiah bisa dibantu melalui jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi termasuk di Indonesia.
"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah," papar Ma'ruf.
Ma'ruf Amin juga ikut buka suara tentang adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dia menyebut, penangkapan tersebut adalah usaha penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Tanah Air.
Baca: Wapres Maruf Amin Jelaskan Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah, Apa Itu?
Baca: Berusia di Atas 60 Tahun, Maaruf Amin Tidak Akan Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Pertama
"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," kata dia.
Ma'ruf juga menganggap jika penegakan hukum atas kasus ini penting.
Yakni demi menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
Sebelumnya sempat viral pendiri jaringan Pasar Muamalah Depok ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (2/2/2021).
Zaim Saidi ditangkap karena viralnya penggunaan koin dinar dan dirham.
Sehari setelahnya pada Rabu (3/2/2021), Zaim ditetapkan sebagai tersangka.
"(Zaim Saidi kini) berstatus tersangka," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Perkembangan kasusnya akan disampaikan kemudian, imbuhnya.
Secara terpisah, Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih, mengonfirmasi kabar mengenai ditangkapnya Zaim.
Namun, ia tak banyak bicara ketika dimintai komentar lebih lanjut.
"Soal (penangkapan) itu saya belum bisa berkomentar. Nggak ada komentar soalnya saya belum tahu. Klarifikasi penasehat hukumnya saja. Saya nggak bisa," ujar dia.
Catur membenarkan bahwa jaringan pasar itu sebetulnya sudah beroperasi sejak lama di beberapa daerah.
Selama ini, operasional pasar disebut berlangsung normal walaupun koin dinar dan dirham diperkenalkan sebagai salah satu alat tukar.
Baca: Pelanggan Pasar Muamalah Depok yang Transaksi Pakai Dinar & Dirham Bisa Dipidana? Polisi Buka Suara
Baca: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara
"Ya (operasional selama ini) biasa-biasa saja. Di YouTube sudah ada video klarifikasi. Nanti dicari saja," kata Catur.
"Di situ saya rasa sudah terang-benderang, dijelaskan di situ kok (oleh Zaim Saidi, tentang konsep pasar muamalah)," kata dia .
Sebelumnya, Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, tersebut ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Pasalnya, transaksi jual beli di pasar tersebut menggunakan dinar dan dirham, alih-alih mata uang sah di Republik Indonesia, yakni Rupiah.
Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.
Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.
Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
- transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
- perdagangan internasional
- pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
- kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
- transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
- transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu, dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky menyebut pendiri pasar muamalah tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.
Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu, dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky menyebut pendiri pasar muamalah tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.
Artikel in telah tayang di Kontan.co,id dengan judul Wapres Ma'ruf Amin tegaskan transaksi Dinar-Dirham langgar aturan