Penjelasan BPN soal Penarikan Sertifikat Tanah Asli dan Penggantian Jadi Sertifikat Elektronik

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat tanah asli. Sertifikat tanah asli akan ditarik mulai tahun ini dan digantikan sertifikat elektronik.

Menaikkan peringkat kemudahan berbisnis

Layanan sertifikat tanah elektronik diyakini dapat menaikkan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha Indonesia di peringkat 40 pada Tahun 2024.

Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama, mengatakan peringkat EoDB ini berkaitan erat dengan registering property.

Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia. (Inapex.com)

"Ini ada kaitannya dengan EoDB pada registering property," ujar Dwi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Saat ini, EoDB Indonesia dalam registering property berada di posisi 106.

Oleh karena itu, perlu upaya pembenahan dalam semua layanan, termasuk sertifikat elektronik.

Selain itu, hal yang melatarbelakangi dari penggunaan sertifikat elektronik adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah.

Baca: Berkunjung ke Pontianak, Jokowi Bagikan 760 Sertifikat Program Tanah Objek Reformasi Agraria

Dwi mengatakan, penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses atau output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan.

Dwi menjelaskan pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. "Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," ujar Dwi.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Suhaiela Bahfein/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Sertifikat Elektronik, Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Bisa di Level 40" dan "Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer