Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Krisna.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Sigranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Bakar Masker, Maki Tenaga Medis, dan Sebut Covid-19 Hoaks, Ini Alasan Pelaku..."