Salah Tafsir Soal Penggunaan Dinar dan Dirham, Begini Penjelasan Pendiri Pasar Muamalah Depok

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI uang Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi.

"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook via Kompas.com)

Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.

Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.

Mithqal = dinar = 4.25 gr.

Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K

0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst

Dirham = 14 qirath = 2.975 gr

0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr

Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.

"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," katanya.

Zaim Saidi menyebutkan bahwa dinar emas, bersama dirham perak, sudah dicetak dan beredar serta digunakan masyarakat sejak awal 2000- an.

Baca: Viral Video Pria Buang Ratusan Telur ke Sawah, Emosi dan Kecewa karena Harga Anjlok

Baca: Viral Pria Buang Ratusan Telur, Kini Buat Video Klarifikasi: Saya Lakukan karena Rasa Kecewa

Di antaranya yang menerbirkan dan mengedarkan adalah PT PERURI yaitu perusahaan Percetakan Uang Negara RI.

Ia pun menyinggung tudingan penyalahgunaan alat transaksi di pasarnya.

"Hari-hari ini ada yang menyiarkan video, yang isinya mengatakan penggunaan dinar dan dirham itu karena ideologi khilafah," tuturnya

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Banyak Salah Tafsir Tentang Pasar Muamalah Depok, Ini Penjelasan Sang Pendiri Pasar, Zaim Saidi



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer