Salah Tafsir Soal Penggunaan Dinar dan Dirham, Begini Penjelasan Pendiri Pasar Muamalah Depok

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI uang Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Munculnya pemberitaan bahwa Pasar Muamalah Depok menggunakan sistem transaksi yang berbeda viral di media sosial.

Sebelumnya di Facebook, beredar video transaksi jual beli di Pasar Muamalah yang tak biasa.

Pembeli membayar barang dagangannya menggunakan mata uang dinar dan dirham.

Bahkan penjual dan pembeli pun bisa menggunakan sistem barter.

Namun ternyata berita transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok banyak yang salah tafsir.

Hal itu dijelaskan oleh sang pendiri, Zaim Saidi.

Sepintas mata uang dirham dan dinar merujuk kepada mata uang asing.

Mata uang asing tersebut banyak digunakan sebagai alat membayar masyarakat Timur Tengah.

Namun, tafsiran itu ternyata salah.

Baca: Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Uang Dirham dan Dinar, Lurah Angkat Bicara

Baca: Begini Tanggapan Pedagang soal Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Alat tukar yang digunakan di Pasar Muamalah Depok tersebut adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.

Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73, 500.

Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.

2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.

Ada juga Bintan Dirham 2.975 gr Perak Logam Mulia Dari Wakala Resmi seharga Rp 72.000.

Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.

Selain itu, terdapat juga dinar emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.

"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun umumnya tak paham. Termasuk nara sumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang merupakan pengamat Kebijakan Publik PIRAC di Instagram @zaim.saidi.

Zaim Saidi menambahkan bahwa alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook via Kompas.com)

Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.

Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.

Mithqal = dinar = 4.25 gr.

Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K

0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst

Dirham = 14 qirath = 2.975 gr

0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr

Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.

"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," katanya.

Zaim Saidi menyebutkan bahwa dinar emas, bersama dirham perak, sudah dicetak dan beredar serta digunakan masyarakat sejak awal 2000- an.

Baca: Viral Video Pria Buang Ratusan Telur ke Sawah, Emosi dan Kecewa karena Harga Anjlok

Baca: Viral Pria Buang Ratusan Telur, Kini Buat Video Klarifikasi: Saya Lakukan karena Rasa Kecewa

Di antaranya yang menerbirkan dan mengedarkan adalah PT PERURI yaitu perusahaan Percetakan Uang Negara RI.

Ia pun menyinggung tudingan penyalahgunaan alat transaksi di pasarnya.

"Hari-hari ini ada yang menyiarkan video, yang isinya mengatakan penggunaan dinar dan dirham itu karena ideologi khilafah," tuturnya

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Banyak Salah Tafsir Tentang Pasar Muamalah Depok, Ini Penjelasan Sang Pendiri Pasar, Zaim Saidi



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer