Diketahui, DP ditemukan dalam keadaan tewas setelah melayani pelanggannya, AP, pada Minggu (13/9/2020).
DP merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK), warga Solo, Jawa Tengah.
Pelanggan DP adalah seorang warga Purworejo, Jawa Tengah.
Setelah mendapatkan jasa dari DP, AP memberikan uang bayaran pada PSK tersebut.
Namun korban diminta untuk melayani AP kembali.
Namun saat pelayanan DP selesai dan akan dibayar, tiba-tiba saja korban kejang-kejang.
Bahkan, PSK ini jatuh dari tempat tidurnya.
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta barunya.
Menurut keterangan PSK yang tewas tersebut dalam sehari telah mendapatkan enam pelanggan yang menggunakan jasanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Isnaini saat ditemui, Selasa (15/9/2020).
"Pas hari itu enam (orang)," kata Iptu Isnaini.
Isnaini juga menjelaskan, suami korban ternyata tidak memberikan izin sang istri menjadi penjual jasa seks.
Bahkan sang suami juga mengingatkan sang istri untuk tak melanjutkan pekerjaan tersebut.
Saat diingatkan suaminya, DP malah meminta cerai.
Baca: Bekam Mulut Korban Menggunakan Plastik, Pelaku Pembunuhan PSK di Bekasi Diduga Psikopat
Baca: PSK Dibunuh oleh Pelanggan, Polisi Duga Pelaku Tergiur Isi Dompet Korban
"Sebenarnya suami ini tidak mengizinkan si istri akan berbuat seperti itu. Tapi kalau diingatkan (istrinya) minta cerai," terang Isnaini.
Gelar perkara, kata Isnaini, yang dilakukan pihak kepolisan telah menetapkan AP sebagai tersangka.
Tersangka AP adalah orang yang ada di dalam kamar bersama PSK tersebut ketika korban tewas.
"Kami tetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian atas dua handphone milik korban yang dikuasi oleh pelaku. Termasuk karena kelalaianya sehingga menyebabkan orang lain meninggal," ungkap Isnaini.
Isnaini melanjutkan, tersangka dianggap lalai sebab tidak menolong korban ketika sedang kejang.
Bukannya menolong, pelanggan PSK ini justru menutup wajah PSK yang disewanya menguunakan kaos.