Warga Rohingya di Aceh Kabur ke Malaysia, Tinggalkan Kamp Penampungan Sementara

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sekelompok migran diselamatkan, sebagian besar Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh, mengangkat tangan mereka saat tiba di daerah kurungan baru di kota nelayan Kuala Langsa di Aceh pada 15 Mei 2015. Lebih dari 750 Rohingya dan migran Bangladesh diselamatkan pada tanggal 15 Mei. AFP PHOTO / Chaideer MAHYUDDIN

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah warga Rohingya ditangkap dalam perjalanan kabur ke Malaysia.

Saat ini, mereka berada di Polres Bireuen, Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Tamiang.

Diketahui warga Rohingya ini meninggalkan kamp tanpa sepengetahuan petugas. 

Dilansir Kompas.com, ada 281 warga Rohingya melarikan diri dari kamp penampungan sementara di BLK Lhokseumawe, Aceh.

Bahkan 3 orang di antaranya meninggal dunia.

Public Relations Officer UNHCR Indonesia Mitra Suryono, Sabtu (23/1/2021), mengatakan mereka datang 2 gelombang dan meninggalkan kamp tanpa sepengetahuan petugas.

Gelombang pertama sebanyak 99 orang terdampar di Aceh Utara, dan 297 orang di Kota Lhokseumawe.

Gamba resmi melaporkan Myanmar atas dugaan penghilangan paksa / genosida terhadap etnis Rohingya (AP/Bernat Armangue via ABC)

Tercatat keseluruhannya ada 396 orang yang ditampung di Kamp BLK Lhokseumawe.

Namun untuk saat ini hanya tersisia 112 orang di kamp penampungan sementara.

“Mereka meninggalkan kamp tanpa sepengetahuan petugas. Mereka menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyeberang ke Malaysia, karena sejak awal memang tujuan mereka Malaysia,” kata Mitra.

UNHCR, lanjut Mitra, memberikan pemahaman tentang bahaya menggunakan jasa pihak ketiga untuk memasuki negara lain.

Baca: UNHCR Apresiasi Masyarakat Aceh Karena Selamatkan 300 Pengungsi Rohingya

Baca: Pengadilan Tinggi Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Muslim Rohingya dari Hukuman Cambuk

Tindakan itu berpotensi adanya tindak kriminal atau semacamnya.

Oleh sebab itu, Mitra mengungkapkan agar warga Rohingya tidak meninggalkan kamp.

“Kami imbau selalu agar mereka tidak meninggalkan kamp. Tetap di kamp sembari menunggu opsi terbaik untuk mereka,” kata Mitra.

Hakim Internasional PBB Setujui Penyelidikan Kejahatan Genosida terhadap Etnis Rohingya di Myanmar

Hakim mahkamah pengadilan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menyetujui permintaan jaksa penuntut untuk melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan kejahatan genosida yang dilakukan terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar.

Mahkamah internasional menyatakan bahwa lembaga pengadilan kriminal memiliki kekuasaan hukum atas kejahatan kriminal di beberapa negara anggota, seperti dilaporkan AP, Kamis, (14/11/2019).

Dalam kasus ini, pengadilan internasional dipastikan resmi mempunyai kekuasaan hukum untuk menyelesaikan kasus kriminal dugaan kejahatan genosida terhadap etnis Rohinya, yang sebagian dilakukan di negara Bangladesh, yang merupakan negara anggota peradilan.

FOTO: Diambil pada 27 September 2017, para pengungsi Rohingya mendatangi bantuan makanan yang didistribusikan di kamp pengungsi Thangkhali dekat Ukhia. Hampir satu dari sembilan orang di dunia kelaparan, akibat pandemi Covid-19, menurut laporan PBB yang diterbitkan pada 13 Juli 2020. (Ilustrasi) (DOMINIQUE FAGET / AFP)

Sementara Myanmar sebagai pihak tertuduh bukanlah anggota peradilan internasional.

Myanmar telah dituduh melakukan pelanggaran secara masif dan luas terhadap etnis minoritas Rohingya.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer