Namun, kliennya hanya meminta sebagian tanah tersebut.
Tanah itu ia gunakan untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.
Dikabarkan, permintaan tersebut sudah dibicarakan secara baik-baik, namun ditolak oleh Ramisah.
Sebenarnya Maryanah sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Ramisah jika ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.
Namun, menurutnya, ketika syarat sudah ia penuhi, janji Ramisah tak kunjung ditepati.
Baca: Viral Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Fortuner, Kuasa Hukum: Anak Dalam Posisi Ini Adalah Korban
Baca: Dedi Mulyadi Bertemu Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Koswara Menangis Cerita Besarkan Anak
"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," tandas Purwanti.
Purwanti menuturkan, dalam surat beli memang tercantum nama ibu dan bapak Maryanah, namun uang tersebut berasal dari kliennya saat bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Selain itu, karena tidak bisa melalui jalur damai, ka Purwanti, mereka menempuh lewat jalur hukum.
"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," imbuhnya.
Baca: Anak Gugat Ayah Kandung Senilai Rp 3 Miliar, Belum Termasuk Ganti Rugi Rp 220 Juta
Baca: Digugat Anak Kandungnya, Kakek Koswara Bingung: Saya Dapat Rp 3 Miliar Dari Mana?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW "