Viral Anak Gugat Ibu Kandung di Kendal, Perkara Tanah yang Dibeli dari Hasil Kerja Jadi TKW

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak menggugat ibu di Kendal, Jawa Tengah, perihal tanah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu bernama Ramisah (67), digugat oleh anak kandungnya sendiri bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, ini pun harus berhadapan dengan hukum.

Anak pertama Ramisah Maryanah menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola Kelurahan Candiroto.

Dilansir Kompas.com, saat ini lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.

Ramisah, ibu lima anak tersebut mengaku sudah lelah akibat mondar mandir ke Pengadilan Negeri Kendal guna memenuhi panggilan untuk memberi keterangan.

Sejak suaminya meninggal, ia harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan hingg sayuran untuk menyambung hidup dirinya dan anak-anaknya.

Selain itu, ia baru saja terkena musibah sebab padi di sawahnya dibabat orang tak bertanggungjawab.

Saat ini ia harus mencari nafkah dengan berdagang di warung kecilnya.

Baca: Ibu Kandung Digugat Anaknya Gara-gara Mobil Fortuner, Minta Bayar Sewa Rp 200 Juta atau Rumah Disita

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," katanya, Minggu (24/1/2021), seperti ditulis TribunJateng.com.

Di lahan tersebut, Ramisah memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas dan mendirikan bangunan dari bambu serta papan sebagai warung.

Ramisah mengaku sedih dan tidak bisa tenang akibat berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya.

"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," terangnya.

Adi Prasetyo, kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham), menyatakan, proses hukum masih terus berjalan meski sudah melewati beberapa mediasi.

Sesuai jadwal yang ia terima, agenda sidang terdekat dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat rencananya dilaksanakan pada awal Februari.

Karena majelis Hakim pemeriksaan perkara sakit, agenda mundur beberapa pekan. Sebelumnya dijadwalkan pada 13 Januari 2021.

"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," tandasnya.

Baca: Viral di Medsos, Pemuda Pijat Kaki Ibu-ibu di Bandara hingga Buat Warganet Terharu

Kuasa Hukum penggugat, Purwanti, memaparkan, kliennya tidak semata-mata bersikap durhaka kepada ibu kandung.

Ia menegaskan, Maryanah pada dasarnya ingin memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang ia beli melalui perantara bapaknya.

Menurutnya, uang tersebut adalah hasil Maryanah bekerja di Malaysia.

Purwanti menegaskan, Maryanah tidak ingin menguasai seluruh lahan tersebut.

Halaman
12


Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer