Kegiatan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dengan menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
Para pengunjung dan karyawan juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjung menggunakan masker.
Dalam Pasal 22 dan Pasal 23, ysetiap tempat ibadah diizinkan tetap buka dengan syarat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas tempat ibadah harus tetap terjaga, yaitu sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas normal.
Dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Pergub 3 Tahun 2021, kegiatan di fasilitas layanan kesehatan diizinkan beroperasi 100 persen.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Terus Melonjak, Indonesia Kekurangan Tempat Tidur, Perawat, hingga Dokter
Baca: Kontroversi Dokter China Sebut 1 Jenis Vaksin Covid-19 dari Negaranya Tidak Aman: 73 Efek Samping
Dalam Pasal 33 dan Pasal 34 , Gubernur DKI Jakarta menegaskan pengelola tempat publik harus memiliki izin keramaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas area publik.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Pergub 3 Tahun 2021, menjelaskan mengenai kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Untuk ojek online dan ojek pangkalan masih diperbolehkan mengangkut penumpang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ratusan Orang Tepergok Dugem di Hotel California Jakpus, Irwandi Ancam Bakal Tutup Permanen.