Untuk itu tim gabungan pemburu Covid-19 melakukan penyegelan sementara hingga 3x24 jam kepada manajemen Hotel California, Jakarta Pusat. Pihaknya juga akan segera melaporkan temuan itu ke Provinsi DKI.
Dikatakan Irwandi pihaknya meminta kepada Sudin Pariwisata Jakarta Pusat untuk memantau pelaku usaha seperti hotel yang menyediakan lounge seperti hotel California untuk menyesuaikan jam operasional di masa PSBB.
"Kita minta Sudin Pariwisata untuk Lakukan pengecekan di seluruh hotel dibawah Sudin Pariwisata Jakarta Pusat Dan kita akan bantu dengan Satpol PP," katanya.
Baca: PPKM atau PSBB Ketat untuk Jawa-Bali Dimulai Hari Ini, Tempat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 WIB
Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 10 aturan dalam pelaksanaan PSBB ini, di antaranya:
Pembatasan kegiatan di tempat kerja yang dimaksud, meliputi tempat keja baik milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), dan instansi pemerintahan.
Pembatasan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ini, berisi pemberlakuan kegiatan di kantor hanya sejumlah 25 persen dari total karyawan.
Sisanya, sebanyak 75 persen karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Yang dimaksud sektor esensial, adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.
Sektor esensial tidak terlepas juga pada tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, dan warung kelontong.
Kegiatan ini mengizinkan operasional 100 persen, dengan penentuan kapasitas dan jam operasional.
Kegiatan ini juga menerapkan operasional 100 persen, yang diatur dalam Pasal 15 dan 16.
Sama seperti peraturan sebelumnya, proses belajar mengajar masih tetap dilaksanakan di rumah, yang tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Aturan baru ini lebih melonggarkan pengunjung dengan diizinkannya makan di tempat, tetapi masih dengan aturan yang harus dipatuhi.
Pengelola restoran atau tempat makan hanya menyediakan kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional restoran selama 24 jam.
Restoran atau tempat makan yang dimaksud ialah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan seperti pedagang gerobak, dan lain-lain.