Bahkan diberlakukan PSBB untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Namun, hal ini sepertinya tidak digubris oleh sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Melansir Warta Kota, hotel tersebut dilaporkan karena melanggar protokol kesehatan dan PSBB.
Hotel tersebut adalah Hotel California di Jalan Mangga Besar Raya.
Terungkap banyak orang tetap melakukan dugem di hotel tersebut.
Selain itu, Hotel California melanaggar jam operasional.
Baca: DKI Jakarta Catat Angka Sembuh Covid-19 Tertinggi, Anies Tetap Perpanjang Masa PSBB
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi meminta Sudin Pariwisata Jakarta Pusat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha di masa PSBB ketat yang diterapkan oleh Pemrov DKI Jakarta.
Hal ini menyusul temuan adanya pelanggaran di Hotel California yang tidak mengindahkan aturan Pergub di masa PSBB ketat.
"Dari kemarin satpol sudah ada laporan itu tidak ada Prokes yang baik di Hotel California. Saya udah tegur Sudin Pariwisata," kata Irwandi, Senin (25/1/2021).
Dari sidak tersebut petugas gabungan mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan di Hotel California, akibatnya lokasi itu disegel oleh petugas.
Atas temuan pelanggaran itu, Hotel California ditutup selama tiga hari.
Bahkan jika ada temuan pelanggaran kembali pihaknya tak segan untuk melakukan penutupan secara permanen.
"Kemarin ada rekomendasi dari Sudin Pariwisata untuk menutup 3 hari sementara. Kalau dia lakukan lagi akan kita lakukan penutupan permanen," ungkapnya.
Sebelumnya Tim gabungan pemburu Covid-19 melakukan patroli kepatuhan masyarakat terhadap 3M.
Kasie Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra membenarkan penyegelan terhadap hotel California yang berada di Jalan Mangga Besar Raya itu akibat melanggar protokol kesehatan.
"Benar kita segel karena terbukti melanggar protokol kesehatan serta melanggar jam operasional," kata Gatra Pratama saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
Dikatakan Gatra, saat dilakukan sidak protokol kesehatan di Lantai 6 hotel California yang digunakan sebagai lounge dipenuhi oleh pengunjung dan tidak menerapan protokol kesehatan sama sekali.
"Itu penuh bisa 100 orang. Makannya kita langsung berikan tindakan dan kita bubarkan karena sudah melanggar Pergub nomor 3 Tahun 2021," katanya.
Baca: 10 Pembatasan Aktivitas selama PSBB yang Ditetapkan di DKI Jakarta
Dikatakan Gatra, sesuai dengan Pergub 3 Tahun 2021, Lounge di masa PSBB ketat ini hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB, kapasitas pengunjung pun dibatasi, hanya saja di lokasi itu tidak menerapkan.