Keempat, protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
Terakhir, PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.
Baca: Diduga Terinfeksi Covid-19 saat Makan Bersama, Doni Monardo Imbau Masyarakat untuk Disiplin 3M
Sementara itu, terkait kota pemberangkatan jemaah selama masa pandemi Covid-19, diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Biaya sebagaimana dimaksud, yakni dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.
Baca: Jangan Pernah Gunakan Surat Hasil Tes Covid-19 Palsu, Ini Ancaman Penjara yang Siap Menanti
Zaki menjelaskan, selama pandemi Covid-19 protokol kesehatan jemaah umrah sangat dijaga.
Sebelum berangkat, jemaah dikarantina selama 2 kali dan tes PCR satu kali.
Ketika jemaah sampai di Arab Saudi, akan dikarantina kembali selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR.
Jemaah harus tes PCR kembali di Arab Saudi menjelang pulang, kemudian kembali ke Indonesia.
Setibanya jemaah umrah di Indonesia, mereka wajib melakukan 2 kali tes PCR dan karantina selama 5 hari.
Zaky menegaskan, protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat terus dipantau oleh pemerintah.
"Pemberangkatan jamaah umrah ini beda dengan keberangkatan luar negeri lainnya, karena pemerintah dapat mengontrol. Tidak seperti negara lainnya," imbuh Zaky.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Umumkan Syarat Terbaru, Ini Aturan Umrah di Masa Pandemi"