Aturan tersebut mengenai kategori usia jemaah umrah,dari sebelumnya mensyaratkan usia 18-50 tahun, kini menjadi 18-60 tahun.
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky.
Pernyataan tersebut dituturkan Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Jumat (22/1/2021), dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Zaki memaparkan, umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah.
Selain itu, jemaah juga mulai diperbolehkan berziarah.
"Sebenarnya umrah sudah hampir normal," imbuh Zaky.
Baca: Syarat Baru Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Longgarkan Batas Usia Jamaah Indonesia
Pemerintah Arab Saudi hanya melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, namun protokol kesehatan lain tetap berlaku.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun persyaratan bagi jemaah yakni, yang pertama usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).
Kedua, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentua Kemenkes RI).
Selanjutnya, menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
Terakhir, bukti bebas Covid-19. Hal in dibuktikan dengan hasil asli PCR atau swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes.
Hasil tes swab tersebut berlaku 72 jam seak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Baca: Dua Hal Ini Bisa Sebabkan Efektivitas Vaksin Covid-19 Menurun, Sering Dijumpai Sehari-hari
Dalam menyelenggarakan umrah terdapat bebarapa syarat terkait protokol kesehatan.
Yang pertama seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
Kedua, kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
Selanjutnya, pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Keempat, protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
Terakhir, PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.
Baca: Diduga Terinfeksi Covid-19 saat Makan Bersama, Doni Monardo Imbau Masyarakat untuk Disiplin 3M
Sementara itu, terkait kota pemberangkatan jemaah selama masa pandemi Covid-19, diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Biaya sebagaimana dimaksud, yakni dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.
Baca: Jangan Pernah Gunakan Surat Hasil Tes Covid-19 Palsu, Ini Ancaman Penjara yang Siap Menanti
Zaki menjelaskan, selama pandemi Covid-19 protokol kesehatan jemaah umrah sangat dijaga.
Sebelum berangkat, jemaah dikarantina selama 2 kali dan tes PCR satu kali.
Ketika jemaah sampai di Arab Saudi, akan dikarantina kembali selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR.
Jemaah harus tes PCR kembali di Arab Saudi menjelang pulang, kemudian kembali ke Indonesia.
Setibanya jemaah umrah di Indonesia, mereka wajib melakukan 2 kali tes PCR dan karantina selama 5 hari.
Zaky menegaskan, protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat terus dipantau oleh pemerintah.
"Pemberangkatan jamaah umrah ini beda dengan keberangkatan luar negeri lainnya, karena pemerintah dapat mengontrol. Tidak seperti negara lainnya," imbuh Zaky.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Umumkan Syarat Terbaru, Ini Aturan Umrah di Masa Pandemi"