Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung, Manfaatkan Suasana Sepi Ketika Istri Positif Covid-19

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual

Beberapa barang bukti yang telah diamankan antaranya, celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban.

Kasus Serupa: Mantan Satpam Nodai Dua Gadis Belia

Setubuhi 2 remaja dibawah umur, duda beranak 5 mantan satpam di Ngawi terancam hukuman 15 tahun penjara. (KOMPAS.COM/BORI)

Baca: Pelaku Mutilasi di Bekasi Sebut Ada 5 Anak Lain Korban Pelecehan Seksual DS 

Baca: Petugas Rapid Diduga Lecehkan Wanita dan Menipu, Polisi: Berdekatan Tapi Tak Terlihat Pelecehannya

Mantan Satpam di Ngawi, MJW (35) diciduk oleh polisi.

MJW diamankan usai menyetubuhi dua gadis berusia 16 tahun.

Kedua korban MJW masih duduk di bangku sekolah.

Pria itu menggunakan modus memberi janji palsu, yakni akan menikahi dan memberi sejumlah uang.

“Perlaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, dikutip Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Mengetahui korban lapor polisi, pelaku sempat ketakutan.

Ia bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.

Setelah dibekuk polisi, duda beranak lima tersebut tak mengelak telah melakukan perbuatan keji.

“Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah,” ujar Winaya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ”Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Winaya.

(TribunnewsWiki.com/Nur) (Tribunnews.com)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer