AA (65) melecehkan putrinya sendiri WM (17) ketika rumah dalam keadaan sepi.
Pasalnya, istri AA tengah dalam perawatan akibat positif Covid-19.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan, AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya pada Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah mereka di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Awalnya, WM bermaksud meminta uang untuk biaya sekolah sebesar Rp 1 juta.
"Si anak ini kan butuh uang buat bayar sekolah, buat bayar les, terus ketemu di rumah. Itu 'kan rumah sendiri dan terjadilah hal seperti itu," katanya, dikutip Tribunnews.com.
Sebelum memberikan uang, AA lebih dulu melancarkan aksi bejatnya kepada sang buah hati.
Korban Sempat Tak Curiga
Baca: Mengenal Arti, Faktor dan Penyebab Eksibisionis, Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Isa Bajaj
Baca: Polisi Selidiki Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Isa Bajaj
Pada mulanya WM tak curiga saat sang ayah memeluknya dan menyentuh bagian bawah pungungnya.
Namun, perlahan ia menyadari ada yang aneh.
Diberitakan Kompas, AA sempat meminta anak kandungnya tersebut mandi.
Ketika korban mandi, AA sudah menunggu di kamar.
Masih dalam keadaan pakai handuk, AA meminta WM tiduran di kasur.
"Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya," kata Astawa.
Laporkan ke Polisi
Baca: Resmi! Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Baca: Dokter yang Dianiaya Sekuriti di Hotel Kawasan Palmerah Juga Korban Pelecehan Seksual
WM terpukul dengan kelakuan sang ayah.
WM pun melaporkan kejadian bejat yang dilakukan sang ayah ke Polresta Mataram, pada Selasa (19/1/2021), pukul 12.45 WITA.
Hasil visum menunjukkan ada luka robek di bagian kelamin korban.
"Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," jelasnya.
"Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut," katanya, pada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Beberapa barang bukti yang telah diamankan antaranya, celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban.
Kasus Serupa: Mantan Satpam Nodai Dua Gadis Belia
Baca: Pelaku Mutilasi di Bekasi Sebut Ada 5 Anak Lain Korban Pelecehan Seksual DS
Baca: Petugas Rapid Diduga Lecehkan Wanita dan Menipu, Polisi: Berdekatan Tapi Tak Terlihat Pelecehannya
Mantan Satpam di Ngawi, MJW (35) diciduk oleh polisi.
MJW diamankan usai menyetubuhi dua gadis berusia 16 tahun.
Kedua korban MJW masih duduk di bangku sekolah.
Pria itu menggunakan modus memberi janji palsu, yakni akan menikahi dan memberi sejumlah uang.
“Perlaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, dikutip Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Mengetahui korban lapor polisi, pelaku sempat ketakutan.
Ia bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.
Setelah dibekuk polisi, duda beranak lima tersebut tak mengelak telah melakukan perbuatan keji.
“Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah,” ujar Winaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ”Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Winaya.