Berbenturan dengan Perda, Pemprov DKI Jakarta Hapuskan Denda Progresif Protokol Kesehatan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

Namun, jaga jarak fisik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat para pelanggar diangkut menggunakan kendaraan tersebut tampak tak diterapkan.

Mereka berimpitan di atas truk sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan".

Setibanya di lokasi, para pelanggar pun akhirnya diminta turun dan berdoa di blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 dengan menjaga jarak fisik satu sama lain.

Muksin mengatakan, para pelanggar itu diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama kurang lebih satu jam.

"Kurang lebih satu jam. Tidak kami denda, tapi kami kasih sanksi sosial berupa ziarah ke makam saudara-saudara kita yang dikubur di sini," kata Muksin.

Dia pun berharap pemberian sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Ya biar mereka paham, dan juga buat masyarakat Tangerang Selatan tentunya memahami dan menyadari," pungkasnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas/Ahmad Nur Rosikin, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Protokol Kesehatan, 19 Warga Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19 di Tangsel"



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer