Berbenturan dengan Perda, Pemprov DKI Jakarta Hapuskan Denda Progresif Protokol Kesehatan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi berupa denda progresif bagi pelanggar protolol kesehatan di ibu kota.

Kabar ini dibenarkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Penghapusan denda progresif berlaku setelah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Riza menyatakan penghapusan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan aturan yang ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dengan Perda yang ada dan berlaku.

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Kompas.com dari Antara.

Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dihapusnya aturan itu karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif.

Baca: Turis Asing Ini Dihukum Push Up karena Langgar Protokol Kesehatan saat Liburan ke Bali

Baca: Raffi Ahmad Berikan Klarifikasi Terkait Polemik Langgar Protokol Kesehatan, Ini Komentar dr. Tirta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Kendati demikian, Riza menegaskan tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin.

"Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya.

Demi terus menegakkan protokol kesehatan, pihaknya akan gencar turun ke lapangan.

"Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucap dia.

19 Warga Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19 di Tangsel

Pelanggar protokol kesehatan di Tangerang Selatan dihukum berdoa di makam jenazah Covid-19 TPU Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (18/1/2021) (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Baca: TERUNGKAP, Petugas Medis Wuhan Direkam Diam-diam Akui Disuruh Berbohong soal Bahaya Virus Covid-19

Baca: HOAKS Vaksin Covid-19 Mengandung Chip untuk Lacak Orang, Kominfo: Sangat Tidak Benar

Langgar protokol kesehatan, 19 orang dihukum berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 di Tangerang Selatan.

Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Tangerang Selatan diberikan sanksi sosial.

Mereka diminta berdoa di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Jombang yang dikhususkan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, ada 19 orang yang dikenai sanksi berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 TPU Jombang, Senin (18/1/2021).

Para pelanggar tersebut terjaring petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangerang Selatan dari tiga lokasi razia protokol kesehatan.

"Total sementara ada 19 pelanggar yang kena sanksi ke TPU Jombang dari tiga titik (razia).

Rata-rata tidak pakai masker, pas ditanya petugas mengaku lupa," ujar Muksin kepada wartawan, Senin.

Baca: Viral, Jenazah Ditandu Puluhan Kilometer Tembus Belantara dalam Gelap Malam, Tak Ada Ambulans

Baca: Rabi Ultra-Ortodoks Yahudi Klaim Vaksin Covid-19 Merk Apapun Bisa Membuat Orang Jadi Gay

Para pelanggar tersebut kemudian dibawa dari lokasi razia ke TPU Jombang menggunakan dua truk milik Satpol PP Tangerang Selatan.

Namun, jaga jarak fisik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat para pelanggar diangkut menggunakan kendaraan tersebut tampak tak diterapkan.

Mereka berimpitan di atas truk sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan".

Setibanya di lokasi, para pelanggar pun akhirnya diminta turun dan berdoa di blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 dengan menjaga jarak fisik satu sama lain.

Muksin mengatakan, para pelanggar itu diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama kurang lebih satu jam.

"Kurang lebih satu jam. Tidak kami denda, tapi kami kasih sanksi sosial berupa ziarah ke makam saudara-saudara kita yang dikubur di sini," kata Muksin.

Dia pun berharap pemberian sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Ya biar mereka paham, dan juga buat masyarakat Tangerang Selatan tentunya memahami dan menyadari," pungkasnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas/Ahmad Nur Rosikin, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Protokol Kesehatan, 19 Warga Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19 di Tangsel"



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer