Namun, UU tersebut dianggap melanggar hukum kekuasaan presiden dalam mengatur kebijakan luar negerinya.
Yerusalem yang memiliki status sebagai kota suci bagi Muslim, Yahudi dan Kristen, menjadi salah satu topik konflik antara Israel dan Palestina dalam memperebutkan wilayah.
Pada 2017, Trump membalikkan kebijakan AS selama beberapa dekade dengan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, yang mana tidak dilakukan oleh banyak negara untuk menjaga sumbu konflik.
Baca: Begitu Dilantik, Joe Biden Langsung Hapus Sederet Aturan, Cabut Larangan Masuk bagi Negara Muslim
Baca: Tak Undang Jill Biden Tur Gedung Putih, Melania Trump Jadi Ibu Negara Pertama yang Langgar Tradisi
Melansir Reuters pada Kamis (29/10/2020), Pompeo mengatakan keputusan untuk mengizinkan warga AS kelahiran Yerusalem untuk memilih mendaftarkan Israel atau Yerusalem sebagai tempat kelahiran mereka, adalah bentuk "konsistensi" terhadap proklamasi Trump pada 2017.
Rakyat Palestina yang menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan yang mereka cari di Tepi Barat dan Gaza, terpukul oleh kebijakan AS.
Trump "mencoba untuk menghapus hak-hak Palestina," kata Wasel Abu Youssef dari payung Organisasi Pembebasan Palestina kepada Reuters.
Abu Youssef menuduh calon presiden petahana AS itu berusaha untuk "mendorong Penginjil dan Yahudi Amerika meningkatkan suara pemilihan untuknya."
Baca: Perusuh Capitol AS Ancam Tembak Anak-anaknya Jika Mereka Menyerahkannya ke FBI
Pada Rabu (28/10/2020), pemerintahan Trump mencabut larangan pendanaan pembayar pajak AS untuk penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Israel di permukiman Tepi Barat.
Utusan Trump juga membantu membangun hubungan antara Israel dan Uni Emirat Arab, Bahrain dan Sudan, yang kemudian dianggap Palestina sebagai negara-negara pengkhianat.
“Langkah normalisasi oleh beberapa negara Arab telah menyebabkan melemahnya barisan Arab,” tambah Abu Youssef.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AS Sahkan Warganya Cantumkan Israel sebagai Negara dari Yerusalem di Paspor"