Keempat, melakukan pengaturan pembatasan yakni kegiatan restoran (makan dan minum) ditempat sebesar 25 persen.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau takeaway tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Keenam, tempat ibadah diizinkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca: PSBB Ketat Akan Diberlakukan di Jawa & Bali, Berikut Daftar Daerah yang Terkena Pembatasan
PPKM Jawa-Bali berlaku disejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria.
Kriteria tersebut yang pertama, tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yaitu 3 persen.
Poin kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.
Untuk poin ketiga, tingkat kasus aktif, di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 17 persen.
Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.