Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Aturan Terbaru Perjalanan

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali mulai diberlakukan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM, - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali mulai diberlakukan.

Kebijakan ini berlaku selama dua pekan terhitung mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 januari 2021.

Demi mengurangi angka penyebaran virus Covid-19, pemerintah membatasi sejumlah aktivitas masyarakat.

Mulai dari bekerja, beribadah, bersekolah, wisata hingga transportasi.

Baca: Terkait PSBB di Jawa-Bali, Ganjar Pranowo: Tidak Semengerikan yang Diberitakan

Pada sektor transportasi, diberlakukan aturan untuk PPKM Jawa-Bali.

Dilansir dari Kompas.com, dalam Surat Edaran kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau non-reaktif rapid test antigen.

Sampelnya, diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi tes Covid-19. Mulai 18 Desember, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasi rapid test antigen. (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, bagi yang ingin melakukan perjalanan, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk sampel, diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Pulau Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Pengawasan dengan melakukan random test rapid test antigen di berbagai tempat, seperti jalan dan rest area di jalan tol juga akan dilakukan selama masa PPKM Jawa-Bali ini.

Baca: PPKM atau PSBB Ketat untuk Jawa-Bali Dimulai Hari Ini, Tempat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 WIB

ATURAN BARU PPKM

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)

Selain transportasi, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (6/1/2021).

Sejumlah aturan pembatasan kegiatan atau PPKM telah diresmikan.

Aturan terbaru tentang PPKM Jawa-Bali ini guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut yang pertama, membatasi kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

Ketiga, Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman
12


Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer