Pelapor Menolak Mediasi, Dedi Mulyadi Beri Jaminan kepada Ibu yang Dipenjarakan Anak di Demak

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu rumah makan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (4/1/2018). DPD Partai Golkar Jawa Barat akan menggelar deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang diusungnya bersama partai koalisi pada 9 Januari 2018 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga).

Tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkannya ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu mencoba melakukan mediasi.

Namun, korban tetap bersikeras melaporkan ibunya hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ari Widodo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer