Pelapor Menolak Mediasi, Dedi Mulyadi Beri Jaminan kepada Ibu yang Dipenjarakan Anak di Demak

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu rumah makan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (4/1/2018). DPD Partai Golkar Jawa Barat akan menggelar deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang diusungnya bersama partai koalisi pada 9 Januari 2018 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi ikut angkat bicara soal kasus ibu S (36) yang hendak dipenjarakan oleh anaknya sendiri.

S merupakan ibu asal Demak yang dilaporkan polisi oleh anaknya karena bertengkar soal pakaian.

Dedi menilai kasus tersebut seharusnya bisa tak sampai pelaporan ke polisi.

Ia pun meminta sang anak untuk mencabut laporan atas ibunya, namun pelapor menolak.

Dedi kemudian mengatakan akan memberikan jaminan kepada ibu S atas kasus KDRT yang menimpanya.

"Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak. Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support. Apa pun latar belakang belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

Sebagai bentuk nyatakan dukungannya, Dedi mengatakan ia akan datang ke Demak untuk mengunjungi ibu S.

"Saya ke Demak ikut beri jaminan kepada ibunya," tandasnya.

Baca: Suami Curiga Istri dan Kakak Ipar Cerai dalam Waktu Berdekatan: Tes DNA Anak Ungkap Semuanya

Baca: Wanita Ini Alami KDRT Usai Tegur Suaminya yang Bicara dengan Selingkuhannya di Telepon

Sebelumnya diberitakan, Seorang anak kandung berinisial A melaporkan ibunya ke polisi.

Sang anak menolak saat dimediasi dan memilih tetap membawa persoalan dengan ibu kandungnya ke ranah hukum.

Ibu berinisial S itu akhirnya dikenai pasal penghapusan KDRT dan penganiayaan serta terancam lima tahun penjara.

Menurut pengakuan S, peristiwa itu disebabkan lantaran persoalan pakaian.

Kronologi

Ibu tersebut menceritakan, kejadian itu berawal saat anaknya datang ke rumahnya hendak mengambil pakaiannya.

Selama ini, anaknya tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta.

Saat ke rumahnya, A datang bersama dengan mantan suaminya. Saat hendak mengambil pakaianya, ternyata pakaian A sudah disingkirkan oleh S.

Hal itu dilakukannya karena jengkel dengan sikap anaknya yang telah membenci dirinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Baca: Kasus KDRT di Pamulang: Hanya Karena Uang Kembalian, Istri yang Diduga Hamil Tewas Dipukuli Suami

Baca: Polisi Pangkat Kompol di Banyuasin Lakukan KDRT, Korban Akui Sering Tidur di Teras Bareng Anjing

Mengetahui pakaiannya sudah dibuang, A pun kemudian marah dan mendorong ibunya hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.

“Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkannya ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu mencoba melakukan mediasi.

Namun, korban tetap bersikeras melaporkan ibunya hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ari Widodo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer