Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, KPC-PEN, Raden Pardede menuturkan, hal-hal yang membedakan PSBB saat ini dengan PSBB sebelumnya.
Dalam siaran Sapa Indonesia Malam di Kompas TV (8/1/2021), yang dipandu Aiman Witjaksono, Raden menjelaskan beberapa alasan mendasar.
Pertama, adanya kenaikan infeksi dan kenaikan angka kematian dari kasus COVID-19.
Kenaikan jumlah positif di dunia mengalami peningkatan drastis, meskipun tingkat kenaikan COVID-19 di Indonesia sendiri masih terbilang rendah dibanding negara seperti Amerika Serikat dan Thailand.
Kasus peningkatan infeksi COVID-19 di Thailand sangat signifikan, yaitu dari jumlah normal sebanyak 7 orang positif per hari, naik menjadi 745 orang positif per hari.
Kedua, adanya varian baru atau mutasi virus yang membuat penyebarannya semakin cepat.
Ketiga, penetapan cakupan wilayah pemberlakuan PSBB lebih luas dari sebelumnya dengan upaya penindakan dilakukan secara klaster atau mikro, yang ditentukan kepala daerah masing-masing.
Daerah yang masuk kriteria tersebut ialah daerah yang berzona merah dan padat penduduk.
Keempat, WFH (Work From Home) untuk pekerja kantoran naik, yang awalnya 50%, kini menjadi 70%.
Kelima, pembatasan jam operasional untuk restoran dan Mall, dengan batas maksimal waktu hingga pukul 19.00 WIB, berbeda dengan PSBB sebelumnya, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengunjung dine in di tempat makan, batas jumlah yang dibolehkan lebih kecil, yaitu hanya 25% dari jumlah sebelumnya, yaitu 50%.
Sementara itu, daerah-daerah di Jawa dan Bali yang menjadi wilayah prioritas adalah seluruh wilayah DKI Jakarta dan beberapa daerah di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bali.
Untuk wilayah di Jawa Barat di antaranya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.
Di wilayah Banten yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Di Jawa Tengah terdapat Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Untuk daerah Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya, sementara di wilayah Bali yaitu Denpasar.
Baca: Pemerintah Putuskan PSBB Jawa-Bali, Pakar: Harus Diimbangi Dengan Disiplin Masyarakat.