Terkait PSBB di Jawa-Bali, Ganjar Pranowo: Tidak Semengerikan yang Diberitakan

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meninjau Rumah Pompa Kali Tenggang di Jalan Nasional, Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020). Dalam tinjauannya, Ganjar memastikan Rumah Pompa Kali Tenggang berjalan dengan baik sehingga bisa mencegah banjir yang ada di kawasan pesisir Semarang Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Rencananya, pengetatan tersebut akan diberlakukan pada sebagian daerah di provinsi Jawa dan Bali yang masuk kualifikasi tertentu.

Hal ini dilakukan karena semakin melonjaknya kasus COVID-19 di dunia, membuat Indonesia juga harus waspada dan segera bertindak.

Apalagi terdapat penemuan yang menduga adanya varian baru COVID-19 yang disebut bisa lebih cepat menular.

Menurut Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, di kanal YouTube TribunWOW, dalam tempo dua bulan terjadi peningkatan dua kali lipat kasus positif COVID-19.

Pada awal November 2020, terdapat 54.000 orang positif, sementara terhitung dari 5 Januari 2021, kasus aktif mencapai lebih dari 110.000 orang.

“Konsekuensinya, penambahan pasien di hampir semua rumah sakit.” Jelas Doni, pada Rabu (6/1/2021).

Meskipun pemerintah dan TNI-Polri telah menyiapkan sejumlah fasilitas, namun pihaknya mengaku masih belum bisa membantu masyarakat yang terpapar COVID-19 secara menyeluruh.

Terlebih PSDM untuk tenaga kesehatan jumlahnya terbatas, sehingga harus ada upaya dari pemerintah untuk dapat mengendalikan laju peningkatan kasus COVID-19 di masyarakat.

Meski begitu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo optimis bisa memperlambat laju kasus aktif di Jawa Tengah.

Dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Ganjar Pranowo, yang ditemui di Semarang mengatakan, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk keseluruhan wilayah, melainkan hanya di wilayah dengan riwayat zona merah.

“Tidak dalam satu wilayah teritory pemerintahan. Tapi pada daerah dengan indikator perlu perhatian, yaitu daerah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.” Ujar Gubernur Jawa Tengah itu, pada Rabu (6/1/2021).

Baca: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi PSBB Ketat di Jawa-Bali, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Ganjar mengaku telah menuntaskan segala persiapan untuk mengantisipasi pelonjakan angka COVID-19 di Jawa Tengah, terutama di tiga wilayah tersebut.

Menurutnya, PSBB atau yang sekarang bisa disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak semengkhawatirkan yang masyarakat yakini.

Ia mengaku masih banyak kapasitas yang dapat diisi di beberapa titik tempat karantina.

“Saya sampaikan tadi, tidak semengerikan yang diberitakan kok.” Imbuh Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, saat menghadiri Rapat Percepatan Penanganan Covid-19, di gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (15/6/2020) (DOK. Humas Pemprov Jateng)

Ia menjelaskan hanya tinggal menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan pembatasan itu.

Gubernur Jawa Tengah tersebut mengatakan jika kapastias ruangan isolasi dan ICU sudah terkendali.

Dalam persiapannya, Ganjar mengklaim Jawa Tengah sudah berada di tingkat aman, dengan penyediaan ruang ICU sejumlah 64% dan tempat tidur isolasi sebanyak 71%.

Perbedaan PSBB Masa Transisi dan PSBB yang Akan Diterapkan

Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, KPC-PEN, Raden Pardede menuturkan, hal-hal yang membedakan PSBB saat ini dengan PSBB sebelumnya.

Dalam siaran Sapa Indonesia Malam di Kompas TV (8/1/2021), yang dipandu Aiman Witjaksono, Raden menjelaskan beberapa alasan mendasar.

Pertama, adanya kenaikan infeksi dan kenaikan angka kematian dari kasus COVID-19.

Kenaikan jumlah positif di dunia mengalami peningkatan drastis, meskipun tingkat kenaikan COVID-19 di Indonesia sendiri masih terbilang rendah dibanding negara seperti Amerika Serikat dan Thailand.

Kasus peningkatan infeksi COVID-19 di Thailand sangat signifikan, yaitu dari jumlah normal sebanyak 7 orang positif per hari, naik menjadi 745 orang positif per hari.

Kedua, adanya varian baru atau mutasi virus yang membuat penyebarannya semakin cepat.

Ketiga, penetapan cakupan wilayah pemberlakuan PSBB lebih luas dari sebelumnya dengan upaya penindakan dilakukan secara klaster atau mikro, yang ditentukan kepala daerah masing-masing.

Daerah yang masuk kriteria tersebut ialah daerah yang berzona merah dan padat penduduk.

Keempat, WFH (Work From Home) untuk pekerja kantoran naik, yang awalnya 50%, kini menjadi 70%.

Kelima, pembatasan jam operasional untuk restoran dan Mall, dengan batas maksimal waktu hingga pukul 19.00 WIB, berbeda dengan PSBB sebelumnya, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

Bagi pengunjung dine in di tempat makan, batas jumlah yang dibolehkan lebih kecil, yaitu hanya 25% dari jumlah sebelumnya, yaitu 50%.

Sementara itu, daerah-daerah di Jawa dan Bali yang menjadi wilayah prioritas adalah seluruh wilayah DKI Jakarta dan beberapa daerah di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bali.

Untuk wilayah di Jawa Barat di antaranya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.

Di wilayah Banten yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Di Jawa Tengah terdapat Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Untuk daerah Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya, sementara di wilayah Bali yaitu Denpasar.

Baca: Pemerintah Putuskan PSBB Jawa-Bali, Pakar: Harus Diimbangi Dengan Disiplin Masyarakat.

(TRIBUNNEWSWIKI/SeptiaraniAyu)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer