Ia mengatakan, peningkatan ini disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat.
Kegiatan tersebut seperti momen Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru, dan upacara-upacara keagamaan seperti pernikahan dan ngaben atau prosesi kremasi jenazah.
"Kalau kami melihat pola penyebaran 10 bulan terakhir, ketika ada (kegiatan) menghadirkan kerumunan masyarajat cenderung kasus meningkat," kata dia.
Adapun terkait pembatasan tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
"Kami akan segera sikapi kami masih menunggu arahan dan instruksi, suratnya belum kami terima dan tentu kami menindak lanjuti dengan rapat dan merumuskan," kata dia.
Denpasar, kata Dewa Rai, saat ini sudah memberlakukan sejumlah pembatasan sejak Maret 2020.
Ia mencontohkan, sekolah dilakukan secara daring sejak Maret 2020 dan diperpanjang hingga Maret 2021.
Pembatasan juga dilakukan di upaacara-upacara keagamaan.
Lalu, karyawan bekerja di kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai.
Namun, Denpasar sudah melonggarkan jam buka atau operasional pusat perbelanjaan.
Rata-rata pusat perbelanjaan tutup sekitar pukul 21.00 Wita untuk saat ini.
"Dalam PSBB jam operasional mal kan dibatasi sampai pukul 19.00 Wita. Nanti dengan adanya surat resmi kami akan segera sosialisasi," kata dia.
Sebanyak 4.968 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Denpasar per Rabu (6/1/2021).
Jumlah pasien sembuh sebanyak 4.543, meninggal 109, dan 317 masih dalam perawatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditegur karena Tak Pakai Masker, WNA di Bali: Tahu Apa Kamu soal Pandemi?"