Inilah Buronan Korupsi Pertama yang Ditangkap di Tahun 2021, Rugikan Negara hingga Rp 22,45 M

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Sulawesi Selatan mengamankan terpidana kasus korupsi Lisa Lukitawati di Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) kemarin. Pelaku sempat buron hampir 2 tahun

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo terun langsung menjemput buron kelas kakap ini.

Djoko Tjandra dijemput menggunakan pesawat khusus tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.

Pria berambut klimis ini dibawa pulang ke Indonesia dan diturunkan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Saat menuruni pesawat, Djoko Tjandra diapit dengan mengenakan jaket kuning lengkap dengan masker yang dipakainya.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan Djoko Tjandra melibatkan polisi Malaysia. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)

ICW Minta Djoko Tjandra Bongkar Semuanya

Djoko Tjandra diminta oleh Kurnia Ramadhana, Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) untuk membongkar semuanya.

Dia diminta membongkar siapa saja sosok yang terlibat membantunya kabur selama 11 tahun ini.

Serta juga membantu Djoko Thandra bersembunyi dari hukum.

Dikutip Tribunnewswiki dari keterangan tertulis via Kompas.com, Kurnia menuturkan, untuk memeberikan informasi pada penegak hukum, Jumat (31/7).

"Berikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir," tutur Kurnia.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, ICW mengahrapkan, Djoko Tjandra kooperatif supaya kasus ini segera terselesaikan.

ICW memberikan apresiasi atas kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis dan jajarannya yang berhasil memberkuk Djoko Tjandra.

Kurnia mengatakan, walaupun demikian, tugas Polri belum selesai.

Terdapat beberapa kasus yang juga melibatkan nama Djoko Tjandra.

Seperti penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Adapun, poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," kata dia

Serta adanya kasus dugaan suap Djoko Tjandra pada sejumlah oknum aparat penegak hukum untuk memuluskan pelariannya dari kejaran hukum di Indonesia.

(TRIBUNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertama pada 2021, Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 22,45 Miliar



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer