Inilah Buronan Korupsi Pertama yang Ditangkap di Tahun 2021, Rugikan Negara hingga Rp 22,45 M

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Sulawesi Selatan mengamankan terpidana kasus korupsi Lisa Lukitawati di Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) kemarin. Pelaku sempat buron hampir 2 tahun

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lisa Lukitawati (50) menjadi buronan korupsi pertama yang ditangkap di awal tahun 2021.

Lisa ditangkap di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021), oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021) menyampaikan hal tersebut.

“Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan percaya diri Tim Tangkap Buronan Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021,” terang Leonard.

Sebagai informasi, wanita 50 tahun ini menjadi buronan korupsi yang menilap uang Rp 22,45 miliar.

Lisa merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012.

Wanita yang berprofesi sebagai pengusaha ini sedang dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini.

Baca: Namanya Terseret dalam Korupsi Bansos, Gibran Klarifikasi: Saya Tak Beri Rekomendasi soal Sritex

Baca: Namanya Terseret Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara, Gibran: Tangkap Aja, Cross Check ke KPK

Kemudian Lisa akan diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dieksekusi.

Sebelumnya, Lisa telah divonis dengan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan pada 29 Juli 2019 oleh Mahkamah Agung (MA).

Kemudian Lisa juga mendapat pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp 8,9 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila Lisa tidak membayar, maka harta bendanya bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang.

Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Sulawesi Selatan mengamankan terpidana kasus korupsi Lisa Lukitawati di Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) kemarin. Pelaku sempat buron hampir 2 tahun (ist)

Namun, pembayaran ini bisa berganti jadi enjara selama empat tahun jika Lisa tak punya harta cukup untuk membayar uang.

Lisa telah teledah selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi seusai putusan MA inkrah keluar.

“Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” kata Leonard.

TERPISAH, Djoko Tjandra Diminta ICW Beberkan Siapa Saja yang Membantunya Saat Jadi Buron Selama 11 Tahun

Buron kelas kakap Djoko Sugiato Tjandra atau yang lebih dikenal denngan nama Djoko Tjandra akhirnya dapat diringkus pada Kamis (30/7) malam.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Dia menjadi buron selama 11 tahun.

Kasusnya berawal dari krisis 1997/1998.

Diketahui Djoko Tjandra selama 11 tahun jadi buron, dia menetap di Malaysia.

Baca: Andi Arief Minta KPK Klarifikasi soal Laporan Tempo terkait Gibran dan Sritex dalam Korupsi Bansos

Baca: Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jokowi: Tidak Akan Melindungi yang Terlibat Korupsi

Namun, akhirnya Djoko Tjandra dapat diringkus oleh penyidik Bareskrim Polri di Malaysia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo terun langsung menjemput buron kelas kakap ini.

Djoko Tjandra dijemput menggunakan pesawat khusus tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.

Pria berambut klimis ini dibawa pulang ke Indonesia dan diturunkan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Saat menuruni pesawat, Djoko Tjandra diapit dengan mengenakan jaket kuning lengkap dengan masker yang dipakainya.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan Djoko Tjandra melibatkan polisi Malaysia. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)

ICW Minta Djoko Tjandra Bongkar Semuanya

Djoko Tjandra diminta oleh Kurnia Ramadhana, Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) untuk membongkar semuanya.

Dia diminta membongkar siapa saja sosok yang terlibat membantunya kabur selama 11 tahun ini.

Serta juga membantu Djoko Thandra bersembunyi dari hukum.

Dikutip Tribunnewswiki dari keterangan tertulis via Kompas.com, Kurnia menuturkan, untuk memeberikan informasi pada penegak hukum, Jumat (31/7).

"Berikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir," tutur Kurnia.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, ICW mengahrapkan, Djoko Tjandra kooperatif supaya kasus ini segera terselesaikan.

ICW memberikan apresiasi atas kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis dan jajarannya yang berhasil memberkuk Djoko Tjandra.

Kurnia mengatakan, walaupun demikian, tugas Polri belum selesai.

Terdapat beberapa kasus yang juga melibatkan nama Djoko Tjandra.

Seperti penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Adapun, poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," kata dia

Serta adanya kasus dugaan suap Djoko Tjandra pada sejumlah oknum aparat penegak hukum untuk memuluskan pelariannya dari kejaran hukum di Indonesia.

(TRIBUNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertama pada 2021, Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 22,45 Miliar



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer