Kemudian, didapati alamat orangtua dari pelaku perempuan.
Orangtua dari pelaku perempuan memiliki tiga anak, satu anak perempuan berada di Denpasar dan ada dua lagi, salah satunya ialah ibu bayi yang masih kelas tiga SMA.
“Karena melihat wajahnya pucat. Maka kami lakukan pemeriksaan dengan membawa anak yang paling kecil (ibu bayi) ke bidan. Dari bidan itu kemudian ada tanda-tanda usai melahirkan. Akhirnya kami lakukan pemeriksaan dan mengakui pembuangan bayi,” ucapnya.
Satreskrim Polres Jembrana tetap mengedepankan unsur penegakan hukum, dengan mengedepankan UU Perlindungan Anak dalam kasus pembuangan bayi.
Meskipun, dalam dakwaan, kedua orangtua disangkakan pasal 305 dan 308 KUHP menyangkut meninggalkan anak untuk ditemukan orang lain, melepaskan dari tanggung jawab dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Disisi lain, polisi akhirnya mengungkap bahwa ibu bayi melahirkan di toilet tanpa bantuan tim medis.
Baca: Heboh Karung Dikerubungi Biawak di Desa Pajawan Lor, Saat Warga Buka Ternyata Berisi Mayat Bayi
Baca: Berharap Punya 1 Anak Perempuan, Ibu Ini Malah Lahirkan Bayi Kembar Lima, 4 di Antaranya Perempuan
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita mengatakan, untuk kelahiran bayi yang baru berumur sehari itu lahir di toilet rumah si perempuan sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pada Rabu (28/10/2020).
Korban melahirkan sendiri tanpa diketahui orangtua atau tim medis.
Setelah lahir, pelaku perempuan atau ibu bayi menelepon sang pacar dan mereka janjian di rumah pelaku untuk membuang bayi yang sudah dibungkus kain dan tas di panti.
“Saat dalam perjalanan si cowok atau bapak bayi ini mau bertanggungjawab. Namun pelaku perempuan mengaku takut dengan orangtuanya. Sehingga bayi tetap di buang di panti,” ucapnya Kamis (29/10/2020).
Dijelaskannya, untuk pembuangan bayi di depan panti asuhan Giri Asih, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali itu sendiri, pelaku laki-laki bertindak membuang dan menaruh di bale.
(tribunnewswiki.com/hr)