Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota bagi PNS.
Menpan RB mengimbau PNS dan keluarga tidak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Apabila PNS perlu untuk pergi ke luar kota, maka ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Baca: Libur Natal dan Tahun Baru, Mulai Hari Ini Mal dan Restoran di Jabodetabek Tutup Pukul 19.00 WIB
Di antaranya memerhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para PNS selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Tanpa Izin, PNS Terancam Sanksi Ini".