Surat edaran pembatasan serta pengetatan libur dan cuti Nataru bagi para pegawai ASN ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Dalam SE terbaru ini, diatur pula kedisiplinan pegawai ASN apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil cuti tanpa mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian pun akan mendapatkan sanksi.
Dilansir oleh Kompas.com, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB Rini Widyantini mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Berkaitan dengan masalah disiplin, telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Jadi, Pejabat Pembina Kepegawaian bisa mengatur apakah dia akan mendapatkan disiplin ringan atau sedang mengenai hal tersebut sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujar dia dalam konfrensi pers secara virtual, Kamis (24/12).
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Natal dalam Bahasa Inggris, Cocok Dikirim ke Media Sosial
Baca: Muncul Varian Baru Corona di Inggris, Menristek: Belum Ada Bukti Tingkat Keparahannya Lebih Tinggi
Adapun tingkat dan jenis hukuman yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan pada Pasal 7.
Tingkat hukuman disiplin bagi PNS terdiri dari disiplin ringan, disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Untuk disiplin ringan, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, PNS akan diberikan teguran, mulai teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara, penerapan disiplin sedang, PNS akan terkena penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Kemudian, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Baca: Telah Direvisi, Cuti Bersama Desember 2020 Hanya 2 Hari Saja, Ini Rinciannya
Sedangkan, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Berikutnya, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 tersebut juga mengatur pengetatan cuti bagi ASN.
PNS diminta untuk tidak sembarangan liburan keluar kota pada akhir tahun ini, karena ada sanksi bagi yang melanggarnya
SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun baru 2021.
"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Bingung Cuti Bersama Mau ke Mana? PT KAI Daop II Tambah Rute Perjalanan, Rapid Test Rp 85.000
Baca: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Tahun 2020 Bagi ASN, Ini Rinciannya
Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada PNS.
SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan PNS dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.