Dokter yang Dianiaya Sekuriti di Hotel Kawasan Palmerah Juga Korban Pelecehan Seksual

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

Karena ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang berisi Rp 150.000 kepada pelaku.

Pelaku marah dan segera membawa korban keluar dari elevator menuju sebuah ruangan kosong.

Di ruangan tersebut, pelaku berupaya memperkosa korban.

Korban kemudian melawan sehingga pelaku marah dan memukul korban sebanyak sembilan kali menggunakan kunci inggris yang dia bawa.

"Pelaku memukul korban sebanyak sembilan kali dengan kunci inggris," ujar Arsya.

Setelah menganiaya, pelaku menyeret korban ke mobil korban yang terparkir di basement hotel.

Ia juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian kepada polisi.

Pelaku kemudian mencuci tangannya dan kembali ke pos penjagaan untuk menyelesaikan tugasnya.

Baca: Ritual Pelecehan Seksual Mayat Wanita dan 4 Fakta Menyeramkan di Dunia yang Jarang Diketahui

Baca: Pelaku Mutilasi di Bekasi Sebut Ada 5 Anak Lain Korban Pelecehan Seksual DS 

Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Tak lama setelah kejadian, keluarga korban segera melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Polres Metro Jakarta Barat kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan olah TKP di lantai enam gedung hotel.

Polisi juga langsung memeriksa rekaman kamera CCTV.

Rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku memaksa korban keluar dari elevator hotel sempat tersebar di media sosial.

Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap di rumah kakak iparnya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Polisi tidak menjelaskan kondisi korban saat itu, tepat setelah dianiaya pelaku.

Ilustrasi penangkapan pelaku pelecehan seksual (STOCKPHOTO)

Namun, menurut Audie, kondisi terkini, korban masih dirawat di ruang intensive care unit (ICU) rumah sakit dan masih kritis.

Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi.

"Ada luka di kepala bagian kiri dan dekat mata. Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi," tutur Audie.

Pelaku kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Sonya Teresa Debora)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Petugas Sekuriti Aniaya Dokter di Hotel Kawasan Palmerah, Korban Kini Kritis"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer