Dokter yang Dianiaya Sekuriti di Hotel Kawasan Palmerah Juga Korban Pelecehan Seksual

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korban dokter berinisial RL dianiaya sekuriti AJ di hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Minggu (20/12/2020).

AJ menganiaya RL menggunakan kunci inggris dan memukulkannya ke korban sebanyak sembilan kali.

Namun ternyata, AJ juga mencoba melakukan tindakan pelecehan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban tiba di hotel sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, korban datang ke hotel untuk mengikuti sertifikasi dokter jantung.

Pelaku mengarahkan korban untuk memarkir kendaraannya dan meminta sang dokter untuk melakukan rapid test Covid-19.

Namun, korban menolak sebab sudah melakukan rapid test sebelumnya.

Selanjutnya, korban menanyakan lokasi sertifikasi kepada pelaku.

Pelaku kemudian mengarahkan korban menuju lantai enam hotel yang ternyata kosong.

Baca: Tak Mau Lakukan Rapid Test, Sekuriti Aniaya Dokter Menggunakan Kunci Inggris

Baca: Viral Tukang Cukur Dianiaya Pelanggan, Diduga Pelaku Tak Mau Menunduk Saat Rambutnya akan Dipotong

"Padahal lantai enam itu kosong, jadi sudah terlihat ada niat buruk," kata Arsya, Kamis (24/12/2020).

Ambil kunci inggris untuk aniaya

Sebelum mengantar korban menuju elevator, pelaku sempat mengambil sebuah kunci inggris di ruang engineering.

Kemudian, pelaku mengantarkan korban menuju elevator sambil membawa kunci inggris tersebut.

Saat itu, korban harus ditemani pelaku karena penggunaan elevator membutuhkan kartu akses yang tidak dimiliki korban.

"Korban tidak bisa mengakses lift tanpa access card, maka diantar (oleh pelaku) menggunakan access card. Di dalam lift sempat terjadi upaya pelecehan seksual," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Ilustrasi pelecehan seksual (HANDOUT)

Mencoba memerkosa

Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan berupaya mencium korban.

Namun, korban segera menepis pelaku.

Pelaku marah dan langsung memukul kepala korban menggunakan tangannya.

"Kemudian di situ pelaku meminta uang Rp 500.000," kata Audie.

Karena ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang berisi Rp 150.000 kepada pelaku.

Pelaku marah dan segera membawa korban keluar dari elevator menuju sebuah ruangan kosong.

Di ruangan tersebut, pelaku berupaya memperkosa korban.

Korban kemudian melawan sehingga pelaku marah dan memukul korban sebanyak sembilan kali menggunakan kunci inggris yang dia bawa.

"Pelaku memukul korban sebanyak sembilan kali dengan kunci inggris," ujar Arsya.

Setelah menganiaya, pelaku menyeret korban ke mobil korban yang terparkir di basement hotel.

Ia juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian kepada polisi.

Pelaku kemudian mencuci tangannya dan kembali ke pos penjagaan untuk menyelesaikan tugasnya.

Baca: Ritual Pelecehan Seksual Mayat Wanita dan 4 Fakta Menyeramkan di Dunia yang Jarang Diketahui

Baca: Pelaku Mutilasi di Bekasi Sebut Ada 5 Anak Lain Korban Pelecehan Seksual DS 

Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Tak lama setelah kejadian, keluarga korban segera melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Polres Metro Jakarta Barat kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan olah TKP di lantai enam gedung hotel.

Polisi juga langsung memeriksa rekaman kamera CCTV.

Rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku memaksa korban keluar dari elevator hotel sempat tersebar di media sosial.

Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap di rumah kakak iparnya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Polisi tidak menjelaskan kondisi korban saat itu, tepat setelah dianiaya pelaku.

Ilustrasi penangkapan pelaku pelecehan seksual (STOCKPHOTO)

Namun, menurut Audie, kondisi terkini, korban masih dirawat di ruang intensive care unit (ICU) rumah sakit dan masih kritis.

Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi.

"Ada luka di kepala bagian kiri dan dekat mata. Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi," tutur Audie.

Pelaku kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Sonya Teresa Debora)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Petugas Sekuriti Aniaya Dokter di Hotel Kawasan Palmerah, Korban Kini Kritis"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer