Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Baca: Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KP, Susi Pudjiastuti Beri Selamat dan 1 Pesan Penting
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.
Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing. Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.
Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reshuffle Kabinet, Berapa Gaji Sandiaga Uno hingga Risma sebagai Menteri?"