Namun, hingga hari ini Risma juga masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Terkait hal ini, wali kota dua periode itu mengaku sudah dapat restu dari Jokowi.
Ia menuturkan presiden mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, dikutip Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Serah terima jabatan dilakukan Muhadjir Effendy, selaku Menteri Sosial Ad Interim, menggantikan Juliari Batubara yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat korupsi dana bantuan sosial.
Baca: Inilah 5 Menteri dengan Kekayaan Triliunan di Kabinet Indonesia Maju: Sandiaga Terkaya Diikuti Erick
Risma mengaku harus pulang ke Surabaya untuk menghadiri berbagai agenda sebagai Wali Kota Surabaya.
Beberapa di antaranya adalah peresmian jembatan dan museum olahraga.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.
Dalam pidatonya, Risma juga mengucapkan terima kasih kepada Menko PMK Muhadjir Effendy yang telah berkenan mengantarkannya ke Gedung Kemensos.
"Sekali lagi matur nuwun, Pak Menko PMK, sudah diantar ke sini. Dan mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan. Pak Menko pakai Innova, saya juga pakai Innova saja, iya ha-ha-ha. Saya kira itu, terima kasih," tutur Risma.
Baca: Filosofi Jaket Biru yang Dipakai Para Menteri Baru, Ternyata Seperti Ini Maknanya
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Baca: Letjen TNI Muhammad Herindra
Baca: Dante Saksono Harbuwono
Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.