Herman menjelaskan, dalam kasus pembunuhan ini terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sesuai keterangan tersangka.
Tetapi dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihak kepolisian hanya melakukan di empat titik TKP untuk mempersingkat waktu.
Rekonstruksi kasus mutilasi saat tersangka AYJ (17) membuang potongan tubuh berupa kaki korban Donny Saputra di Jalan Guntur sekat Stadion Patriot Bekasi, Rabu (16/12/2020).
"Adegan (peristiwa) dilakukan di tujuh TKP berbeda, tapi ada beberapa adegan dilakukan di tempat yang sama," ungkap Herman.
Ketujuh TKP diantaranya, rumah pelaku di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat. Lokasi ini menjadi tempat aksi pembunuhan dan mutilasi korban Donny Saputra (24).
Lalu TKP kedua berada di warung dekat kediaman tersangka, lokasi ini memperagakan adegan pelaku membeli kantung plastik untuk membungkus jasad korban.
Baca: Ada Suara Aneh dan Bau Busuk, Tetangga Pemutilasi di Bekasi Sempat Dimintai Plastik Besar
Baca: Fakta Baru Pemuda Pemutilasi di Bekasi, Kenalan di Angkutan Umum hingga Disodomi 50 Kali
Kemudian TKP ketiga adegan pembuangan potongan tubuh korban berada Saluran Irigasi Kali Mati di Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi.
Selanjutnya TKP keempat berada di Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin Jaya di sebuah tempat pembuangan sampah sementara adegan pembuangan potongan lengan kiri korban.
TKP Keempat berada di tempat pembuangan sampah dekat SMPN 4 Kota Bekasi, memperagakan adegan pembuangan bagian kepala korban.
Serta TKP Kelima berada di Jalan Guntur dekat GOR Stadion Patriot, lokasi ini menjadi adegan pembuangan potongan kaki korban disebuah saluran air.
"Untuk TKP terakhir berada di Jalan Cipendawa, di sana merupakan adegan saat pelaku menjual sepeda motor milik korban, tetapi pada rekonstruksi kali ini kita lakukan di Polda Metro," terang Herman
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lakukan Pembunuhan Berencana, Tersangka Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Mati