Ia diancam mendapat hukuman tersebut karena memiliki motif pembunuhan yang direncana.
Hal itu disampaikan oleh Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.
Ancaman hukuman itu diungkap oleh Herman setelah dilakukannya rekonstruksi kasus pembunuhan.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.
Meskipun tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan tetap mengukuti penanganan kasus anak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStaion daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Bekasi: Pelaku Sempat Disodomi, Habisi Korban Ketika Tidur Terlelap
Baca: Mengaku Sedang Pasang Keramik, Pelaku Pemutilasi di Bekasi Diduga Gunakan Pilox untuk Samarkan Darah
Dia merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang pria bernama DS (24).
AJY membunuh DS kemudian memutilasinya menjadi lima bagian.
Pelaku kemudian membuang potongan tubuh korban ke beberapa tempat yang berbeda.
Kasus ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh korban tanpa kepala, kaki dan lengan kiri di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Di hari yang sama, polisi juga mendapat laporan penemuan potongan tubuh lain berupa lengan sebelah kiri di sebuah tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.
Selanjutnya potongan tubuh lain baru ditemukan setelah polisi berhasil meringkus tersangka, bagian kepala ditemukan di pembuangan sampah dekat SMP Negeri 4 Bekasi.
Sedangkan bagian kaki korban, ditemukan di saluran air Jalan Guntur dekat Stadion Patriot Bekasi.
Motif pembunuhan disebabkan, pelaku yang kesal dengan korban lantaran memaksa berhubungan sesama jenis.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan tersangka AYJ (17) di di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020).
Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka AYJ, adegan pertama bertempat di kediaman tersangka yang menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi jasad korban.
"Hari ini kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, diperagakan sebanyak 35 adegan," kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Bekasi.